Sopir Fortuner di Senopati di Kabarkan Pemberitaan Musuh Ukraina,Apa Tanggapan Polisi?

“Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP,” jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tersangka Giorgio remi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin malam kemarin.

“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap Tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(pp)