Misalnya, terkait dengan posisi Richard Eliezer yang kini menjadi justice colaborrator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Tetap aku dampingi kalau ada urusan dengan LPSK,” kata Ronny saat berbincang, Senin (6/3/2023).
Richard Eliezer kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani sisa panahanan. Hal ini dilakukan setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu. Vonis ringan dijatuhkan lantaran Bharada E merupakan justice collaborator yang membongkar skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.(pp)