Memilukan Nasib Guru PPPK di DKI Jakarta Hanya Dikontrak 1 tahun

Kabarin.co – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mempertanyakan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DKI Jakarta yang hanya satu tahun.

Laporan terkini yang diterima dari jaringan P2G daerah, menyebut jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kontrak yang sangat pendek, yaitu hanya satu tahun kepada para PPPK guru yang lulus seleksi.

banner 728x90

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah mengatakan, kontrak pendek ini mempengaruhi kinerja dan profesionalisme PPPK guru.

Dalam keterangannya, Feriyansyah menyebut bahwa para guru PPPK diberikan SK oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemprov DKI Jakarta dengan usia perjanjian kerja atau kontrak hanya 1 tahun.

Yakni terhitung sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023. Artinya, dalam 2 bulan ke depan kontrak para guru PPPK dengan Pemprov DKI Jakarta akan habis.

“Kami heran, kok kontrak guru PPPK di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran? Daerah yang APBD-nya jauh di bawah DKI saja berani memberikan kontrak lima tahun. Ini memalukan sekaligus memilukan bagi profesi guru ASN,” ujar Feriyansyah.

Berkaitan dengan masa kontrak hanya 1 tahun, akan sangat berdampak buruk bagi pengembangan profesionalisme guru. “Kontrak yang pendek bagi guru akan berdampak buruk terhadap profesionalismenya. Guru itu suatu profesi bukan suatu pekerjaan yang umum. Perekrutan guru bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga terkait hak mengembangkan diri dan karir sebagai guru. Jika kontrak hanya setahun pastinya akan menjadi penghalang guru P3K mengembangkan profesionalismenya,” sambung Fery.

P2G meminta Pemprov DKI Jakarta dan daerah lain memberikan kontrak kerja minimal 5 tahun kepada guru PPPK. Agar keberlanjutan pendidikan di daerah berjalan serta guru mendapatkan jaminan atas kesejahteraan layak serta dapat meningkatkan karir dan pengembangan diri.

Dalam data yang dihimpun oleh P2G secara nasional menunjukan, di berbagai daerah rata-rata Pemda memberikan kontrak perjanjian kerja selama 5 tahun. Contohnya Provinsi Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Utara.

“P2G sangat apresiasi Pemda yang memberi kontrak lima tahun. Sayangnya Aceh, Blitar, dan Bulukumba 2 tahun. Nah, yang sangat ganjil Jakarta, kok hanya satu tahun. Ini Gubernur DKI Jakarta patut dipertanyakan,” lanjutnya.

Ia mengatakan gubernur DKI Jakarta, dalam hal ini Anies Baswedan hendaknya paham bahwa PPPK juga bagian dari ASN. “Tapi mengapa perlakuan terhadap guru ASN PPPK sangat diskriminatif. Berbanding terbalik dengan guru ASN PNS. Pemprov DKI Jakarta sepertinya tidak sensitif terhadap nasib malang para guru PPPK,” tambahnya.

Di sekolah swasta saja, ia mengatakan guru honorer jika sudah mengajar dua tahun biasanya pihak yayasan akan menaikkan status honorer mereka menjadi guru tetap yayasan.(pp)

 

banner 728x90