Memilukan Nasib Guru PPPK di DKI Jakarta Hanya Dikontrak 1 tahun

Kabarin.co – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mempertanyakan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DKI Jakarta yang hanya satu tahun.

Laporan terkini yang diterima dari jaringan P2G daerah, menyebut jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kontrak yang sangat pendek, yaitu hanya satu tahun kepada para PPPK guru yang lulus seleksi.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah mengatakan, kontrak pendek ini mempengaruhi kinerja dan profesionalisme PPPK guru.

Baca Juga :  Diduga Doktrin Siswa Benci Jokowi, Guru SMAN 87 Minta Maaf

Dalam keterangannya, Feriyansyah menyebut bahwa para guru PPPK diberikan SK oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemprov DKI Jakarta dengan usia perjanjian kerja atau kontrak hanya 1 tahun.

Yakni terhitung sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023. Artinya, dalam 2 bulan ke depan kontrak para guru PPPK dengan Pemprov DKI Jakarta akan habis.

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan ASN Jangan Coba Terlibat Judi

“Kami heran, kok kontrak guru PPPK di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran? Daerah yang APBD-nya jauh di bawah DKI saja berani memberikan kontrak lima tahun. Ini memalukan sekaligus memilukan bagi profesi guru ASN,” ujar Feriyansyah.