Memilukan Nasib Guru PPPK di DKI Jakarta Hanya Dikontrak 1 tahun

Berkaitan dengan masa kontrak hanya 1 tahun, akan sangat berdampak buruk bagi pengembangan profesionalisme guru. “Kontrak yang pendek bagi guru akan berdampak buruk terhadap profesionalismenya. Guru itu suatu profesi bukan suatu pekerjaan yang umum. Perekrutan guru bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga terkait hak mengembangkan diri dan karir sebagai guru. Jika kontrak hanya setahun pastinya akan menjadi penghalang guru P3K mengembangkan profesionalismenya,” sambung Fery.

Baca Juga :  Tak Terima Ditegur Main HP, Siswa SMP di Pontianak Hajar Guru Pakai Kursi

P2G meminta Pemprov DKI Jakarta dan daerah lain memberikan kontrak kerja minimal 5 tahun kepada guru PPPK. Agar keberlanjutan pendidikan di daerah berjalan serta guru mendapatkan jaminan atas kesejahteraan layak serta dapat meningkatkan karir dan pengembangan diri.

Dalam data yang dihimpun oleh P2G secara nasional menunjukan, di berbagai daerah rata-rata Pemda memberikan kontrak perjanjian kerja selama 5 tahun. Contohnya Provinsi Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Utara.