Panglima TNI Sebut Penghianat Bangsa Yang Jual Senpi Cara Ilegal Harus Dihukum Setimpal

“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” tutur Yudo lagi. Oleh karena itu, sebut Yudo, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucap Yudo.

Baca Juga :  Andika Perkasa Akan Tetap Produktif Meski Setelah Pensiun Nanti,Menyampaikan Petualangannya Kedepan Nanti

Pada akhir pengarahannya, Panglima Yudo memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi. “Jangan menunggu viral baru diproses, aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum/Pepera,” kata Yudo.(pp)