Kabarin.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap mantan Kepala Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Abu Mutolib. Abu Mutolib dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abu Mutolib oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (4/5/2023).
Selain Abu Mutolib, hakim juga membacakan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Desa Cikupa Suhendi, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa Ikbal Awaludin, dan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa Muhammad Sopyan. Ketiganya diberikan hukuman penjara masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti pidana penjara 2 bulan.
Hakim menyebutkan, keempat terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Sebelum memberikan hukuman, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.