Kasus Pungli Mantan Kades Cikupa Cukup Divonis 2 Tahun Penjara

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, koperatif, berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” ujar Dedy.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Tangerang. Diketahui, perkara pungli terjadi pada 2020 hingga 2021. Ketika itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melaksanakan program PTSL bersumber dari APBN Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Untuk Dipa PTSL sertifikat atas hak tanah (SAHT) tahun 2020 Rp 1,9 miliar.

Baca Juga :  1,8 Juta Perantau Minang Bakal Mudik. Gubernur Ingatkan jangan Ada Pungli dan Minta Sumbangan di Jalan

Untuk Dipa PTSL pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahun 2020 senilai Rp 1,7 miliar lebih. Khusus untuk Desa Cikupa, pengukuran ditargetkan 565 fisik, dan SAHT sebanyak 500 fisik tahun 2020. Sementara tahun 2021, untuk pengukuran ditargetkan 823 fisik, dan SAHT sebanyak 825 fisik tahun 2021.

Pada pelaksanaannya, Abu Mutolib selaku penanggungjawab program PTSL di Desa Cikupa, diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat yang akan melakukan pengajuan. Modus pungutannya untuk biaya operasional kepada warga. Para terdakwa meminta kepada warga dengan luas tanah kurang dari 50 meter dimintai biaya Rp 500.000 per bidang tanah.