Saat diinterograsi, kedua remaja putus sekolah itu mengakui perbuatannya. Mereka mengaku masuk ke kos korban dengan mengambil kunci yang berada di atas meteran listrik rumah kosan tersebut. Selain sepeda motor mereka juga mengambil sejumlah pakaian.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti motor dan pakaian kemudian dibawa Mapolres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya akan dikenakan Pasal 363 dan Pasal 55 KUHPidana Undang undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara