Pasaman, Kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman kembali menunjukkan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Pada Senin (28/7/2025), KPU secara resmi mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Dari total dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Pasaman sebesar Rp32.709.087.270, KPU telah merealisasikan anggaran sebesar Rp31.954.604.828. Dengan demikian, terdapat sisa anggaran sebesar Rp754.457.442 (Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah), yang telah dikembalikan ke kas daerah.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq, menyampaikan bahwa pengembalian ini dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada dan PSU selesai dilaksanakan, disertai dengan evaluasi terhadap penggunaan anggaran.
“Kami selalu berupaya menjaga transparansi dalam pengelolaan dana negara. Setelah seluruh kegiatan berakhir, kami melakukan review menyeluruh dan menemukan sisa dana yang belum terpakai. Oleh karena itu, kami kembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” jelas Taufiq saat diwawancarai, Rabu (30/7/2025).
Langkah ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Pasaman., Bupati Pasaman Welly Suhery menyampaikan terima kasih atas pengelolaan anggaran yang dinilai efisien dan akuntabel oleh jajaran KPU.
“Ini menjadi contoh yang patut ditiru dalam pengelolaan dana APBD, khususnya untuk kegiatan strategis seperti Pilkada. Kami mengapresiasi dedikasi KPU Pasaman dalam menjaga integritas keuangan publik dan pelaksanaan demokrasi yang bersih,” ungkapnya.
Pengembalian dana hibah ini tidak hanya mencerminkan efisiensi penggunaan anggaran, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas yang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Selain itu, hal ini juga menandai pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dalam mendukung demokrasi yang sehat dan berintegritas. (Joni)