Sebelum perubahan dilakukan, BSSN adalah lembaga pemerintah berada di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Namun, kini BSSN berada langsung di bawah Presiden.
Menurut Jokowi, Perpres diubah karena BSSN adalah lembaga yang sangat penting.
“Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan kedepannya sangat diperlukan oleh negara terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali,” kata Jokowi di Stasiun Sudirman Baru, Jakarta, Selasa (2/1/2018). (epr/kom)
Baca Juga:
PPP Kubu Djan Faridz Tak Mau Dukung Jokowi Lagi
Ini Alasan Jokowi Pilih Marsekal Hadi Tjahjanto Jadi Calon Panglima TNI
Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Laksamana Malahayati dan 3 Tokoh Ini