KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi

Febri mengatakan, Fredrich tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.  “Kami proses dulu, setelah diperiksa sebagai tersangka baru diputuskan penahanannya, penyidik punya waktu 1×24 jam,” ungkap Febri.

Sebelumnya pada Jumat (12/1) malam, KPK menahan doketr Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang selama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Baca Juga :  Hari Ini Setya Novanto Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Mantan Ajudan Eks Gubernur Jatim Soekarwo

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (epr/rep)