Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksono menambahkan, tersangka selalu mengeluarkan ancaman terhadap korban, makanya R menuruti perintah Nurdi. ”Kepada korbannya, tersangka juga mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Dimas.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dia juga berdalih, tergiur dengan kemolekan tubuh dan wajah korban, makanya nekat membawa kabur R dari rumah.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Adapun barang bukti disita satu unit telepon selular, dua celana dalam milik korban dan tersangka, serta dua kondom.(*/jpg)