Andre Rosiade Sebut Pj Gubernur Diisi Polisi Aktif di Luar Kelaziman

Martinus mengatakan, wakapolri sudah menyampaikan ada dua perwira tinggi Polri yang ditunjuk untuk memimpin sementara dua wilayah provinsi, yaitu Jabar dan Sumut.

Andre menuturkan, Pj gubernur lazimnya dipimpin oleh pejabat sekelas Direktur Jenderal atau pejabat Eselon I dari lingkungan Kemendagri. Selain itu, Pj Gubernur juga bisa diisi dari pejabat di daerah tersebut.

Disinggung Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimana Polri diperintahkan untuk bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan dalam kegiatan politik praktis. Kemudian Pasal 28 ayat 3 UU Polri yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baca Juga :  Bos Lion Air Akui Pesawat JT 610 Sempat Alami Kendala Teknis

“Kita semua tahu, ada perwira aktif yang ikut Pilkada Jawa Barat. Jangan sampai pengangkatan perwira aktif polri ini memunculkan persepsi publik akan ada kecurangan dalam Pilkada nanti. Kesan seperti itu harus kita hindari,” jelas Andre.

Apabila ada alasan kerawanan di wilayah Jabar dan Sumut, hal itu bukanlah ranah Penjabat Gubernur melainkan Polri dengan diback up TNI. Andre merujuk pula perintah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bahwa TNI siap membackup Pilkada Serentak 2018.