kabarin.co – Tobasa, Warga Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara dibuat heboh dengan kasus yang menjerat Saulina Boru Sitorus. Pasalnya nenek berusia 92 tahun itu harus berhadapan dengan hukum karena dituduh telah menebang puhon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inchi di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluanm Toba Samosir (Tobasa).
Ia kedapatan menebang pohon duran itu saat mau membangun makam leluhurnya. Nenek sepuh itu pun terpaksa dibawa meja hijau untuk diadili.
Hanya Gara-Gara Tebang Pohon Durian, Nenek 92 Tahun di Tobasa Dipenjara
Kasus nenek yang akrab disapa Oppu Linda ini disidangkan di Pengdilan Negeri (PN) Balige pada Senin 29 Januari 2018 kemarin. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Marshal Tarigan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikomandoi oleh Jaksa Erthy Simbolon.
Pada sidang yang mengagendakan pembacaan putusan atau vonis ini Oppu Linda dianggap telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana pengerusakan, yakni menebang pohon durian milik Japaya Sitorus. Hakim pun memutuskan menjatuhkan hukuman satu bulan 14 hari kurungan penjara kepada wanita lanjut usia tersebut.