Nasir Djamil Nilai Pemerintah Berikan Perlindungan Khusus Untuk Ahok

Politik1 Views

kabarin.co – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, hak angket ‘Ahok Gate’ untuk mempertanyakan status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menjadi terdakwa kasusu penodaan agama tapi masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Menurut politikus PKS ini, hak angket layak dilayangkan untuk memastikan tak ada keistimewaan hukum untuk Ahok.

“Ya alasan kita kan pertanggung jawaban bahwa anggota DPR mempertanggungjawabkan, bahwa kita disumpah untuk mejalankan aturan. Nah, hak angket itu bagian untuk mejalankan aturan dan keadilan. Jadi hak angket itu bukan hanya untuk kekuasaan tapi menengarai ketegakan aturan, agar semua sama tegak hukum,” ujarnya, Senin (27/2/2017).

Tak hanya itu, Nasir juga menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hingga saat ini tidak menonaktifkan mantan Bupati Belitung Timur itu. Menurut Nasri, hal itu mengesan kan jika pemerintah berikan perlindungan khusus untuk Ahok.

“Ya memang tidak bisa dipungkiri Ahok dilindungi. Ya kan, ya bahwa memang Ahok seperti bola panas bagi Mendagri. Sehingga dilempar-lempar ke Mahkamah Agung, kemudian di respon oleh Jaksa. Jadi menurut saya, tugas pemerintah, tugas kepala daerah, tugas Presiden mendinginkan bola liar panas itu,” paparnya.

Maka dari itu, Nasir meminta pemerintah harus bersikap tegas soal status Ahok . Ya (penonaktifan) jangan menunggu karena Ahok masih di putaran kedua (di Pilkada DKI Jakarta),” pungkas politisi PKS itu.

Diberitakan seblumnya, terdapat emapat fraksi yang sudah terjutu dengan hak angkte ‘Gate Ahok’, yakni Partai Gerindra, Demokrat, PPP dan PKS. (epr/oke)

Baca Juga:

Partai Pendukung Pemerintah Bakal Terpecah Gara-Gara Hak Angket Ahok Gate

Hak Angket Sarana Tegakkan Keadilan Kasus Ahok

FPKS Gunakan Hak Angket Pengangkatan Kembali Basuki sebagai Gubernur DKI