Ngaku Jadi Polisi, Pria Ini Berhasil Rampok dan Perkosa Wanita Muda

Metro2 Views

kabarin.co – Tangerang, Seorang pria berinisial JS (360, oknum polisi gadungan di Tangerang berhasil merampok uang tunai senilai Rp950 ribu dan memperkosa seorang perempuan berinisial AM (26).

Hanya dengan bermodal 1 buah airsoft gun berwrana hitam abu-abu dengan No, CTo428, 1 buah borgol, 1 buah kaos dalam warna cokelat dengan lambang Pamobvit dan 1 buah Jaket warna hitam dan Rompi yang terdapat gambar Police, pria alasa Magetan itu dengan mudah melakukan aksi pemerasan dan pemerkosaan terhadap korban.

Ngaku Jadi Polisi, Pria Ini Berhasil Rampok dan Perkosa Wanita Muda

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan menuturkan, peristiwa tersebut terjadi saat AM  bersama sang kekasih yakni, ND hendak pulang usai dari kawasan ecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Jumat, 2 Februari 2018 sekira pukul 21.00 WIB. Namun, saat diperjalanan kendaraan keduanya dipepet oleh pelaku yang langsung menodongkan pistol dengan meminta sejumlah uang dan KTP.

“Saat itu korban diminta uang Rp5 juta dan pelaku juga langsung mengaku dia dari anggota kepolisian tanpa menyebutkan institusi. Korban yang panik lantaran ditodong pistol melakukan penawaran dengan hanya menyerahkan uang tunai Rp. 950 ribu dan KTP,” ujar Harry, Jumat (9/2/2018).

Usai terjadi proses tawar menawar, korban dibawa oleh pelaku ke alah satu hotel di Jatiuwung, Tangerang untuk melakukan check-in. Sementara kekasih korban, yakni ND diminta untuk mencari sisa uang yang diminta oleh pelaku.

Di hotel tersebutlah, korban disetubuhi oleh pelaku. Bahakn ia mengancam akan membawa korban dan kekasihnya ke kantor polisi apabila korban tidak menuruti kemauannya.

Keesokannya, ND yang merupakan saksi menceritakan hal tersebut pada rekannya dan melaporkan ke Polestro Tangerang Kota. Tak lama, pelaku pun berhasil ditangkap oleh polisi namun terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan,” tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai polisi sebanyak 39 kali di wilayah Tangerang dan Jakarta.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal Pemerkosaan dan Pemerasan yakni, Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (epr/oke)

Baca Juga:

Oknum Polisi Gadungan Di Tangkap Setelah Terbalik Menggunakan Tanda Pangkat

Nyamar Jadi Polisi, Remaja SMA Ini Menipu dan Cabuli Ibu-Ibu

Anggota KPK Palsu Ini Di Bekuk Polisi Setelah Kepergok Sedang Curi Sepeda Motor

Driver Ojek Online Ini Dituduh Konsumsi Narkoba Lalu Merampas Ponselnya Oleh Polisi Gadungan