Tak Jadi Meringkuk di Penjara, Lionel Messi Didenda Rp3,75 Miliar

kabarin.co – Bukan rahasia lagi megabintang Barcelona, Lionel Messi tersangkut kasus penggelapan pajak. Striker berpaspor Argentina itu pun divonis 21 bulan untuk mendekam di penjara lantaran menggelapkan pajak dengan nilai mencapai 4,1 juta euro atau sekira Rp60,9 miliar.

Messi pada awalnya mengaku tidak tahu-menahu soal penggelapan pajak yang dilakukannya. Pasalnya, ia telah menyerahkan masalah tersebut kepada ayahnya dan juga pengacaranya. Sebelum ini pun Messi sempat mengajukan banding ke pengadilan. Namun, sayangnya banding tersebut ditolak.

Baca Juga :  'Bola Terkutuk' Messi di Copa America Tembus Harga Rp392 Juta

Kendati demikian, nasib baik masih menaungi peraih Ballon d’Or sebanyak lima kali itu. Aturan di Spanyol menyatakan masa hukuman penjara di bawah dua tahun bisa dijalani dengan hukuman percobaan. Namun, dengan catatan si pelaku belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Bahkan, kabar terbaru menyatakan jaksa penuntut umum telah sepakat untuk mengganti hukuman Messi yang berupa kurungan selama 21 bulan menjadi denda sebesar 252 ribu euro atau sekira Rp3,75 miliar. Tentu saja, Messi juga diharuskan membayar penggelapan pajak yang selama ini dilakukannya.