Operator SPBU Tertangkap Tangan Sedang Pindahkan Ratusan Liter Solar ke Penimbun

Berita9 Views

Kabarin.co – Seorang penimbun tertangkap tangan sedang memindahkan solar subsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.Disaat maraknya isu kenaikan harga BBM di jadikan kesempatan oleh beberapa penimbun minyak.

Pelaku bersekongkol dengan salah satu operator SPBU untuk mengisi tangki modifikasi di dalam kendaraan.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pelaku berinisial AM itu tertangkap tangan di SPBU, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Jumat (2/9/2022), sekitar pukul 10.30 WIB.

“Berdasarkan informasi, di lokasi tersebut sering terjadi pengecoran (penuangan) bahan bakar jenis solar bersubsidi, lalu anggota melakukan penyelidikan ke lokasi itu,” kata Hamid saat dihubungi, Jumat (2/9/2022) malam.

Ketika tiba di lokasi SPBU, petugas mencurigai Kijang Kapsul dengan nomor polisi BE 2654 YS.

“Saat dicek, ternyata di dalam kendaraan itu terdapat boks tandon air berkapasitas 1.000 liter dan sudah terisi sekitar 700 liter solar bersubsidi,” kata Hamid.

Hamid menambahkan, di SPBU itu juga ditemukan satu unit Panther merah dengan nomor polisi BE 1311 ANC. terdapat tangki modifikasi berkapasitas 600 liter di mobil itu.

“Di dalam mobil Panther ini tanki itu telah berisi sekitar 116 liter solar, namun pemilik mobil yaitu NP diduga melarikan diri,” kata Hamid.

Dalam penangkapan itu, dipergoki juga salah seorang operator SPBU yang diduga bersekongkol dengan para pelaku untuk “mengecor” solar.

“Pelaku AM mendapatkan solar tersebut dari hasil membeli di SPBU dengan operator berinisial RJ dengan harga Rp 5.150 per liter dan dijual kembali ke pengecer dengan harga Rp 6.000 per liter,” kata Hamid.

Hamid menambahkan, polisi masih memeriksa pelaku dan seorang operator SPBU berinisial RJ. Polisi juga mendalami imbalan yang diterima RJ.

Hamid mengatakan, para pelaku kini ditahan di Mapolda Lampung dan akan dikenakan UU Migas.(pp)