Opini  

Bang Arsyad, Jangan Sampai Quatrick!

kabarin.co – Tiga (mantan) Gubernur Riau berakhir pada kursi terpidana perkara korupsi. Politisi bisa tak sepakat dengan tuduhan yang diberikan, terutama dalam kasus Saleh Djasit (Gubernur Riau periode 1998 – 2003), peraih suara Bilangan Pembagi Pemilih 100 persen kursi DPR RI dalam pemilu 2004 bersama Hidayat Nurwahid. Terdapat sejumlah kepala daerah lain yang disebut menyelewengkan (harga) mobil pemadam kebakaran tidak bernasib sama. Ada yang kariernya moncer hingga zaman now. Atau perdebatan  dalam kasus Rusli Zainal (Gubernur Riau selama dua periode: 2003-2008 dan 2008-2013) dan Annas Makmun (hanya sempat menjadi Gubernur Riau selama enam bulan, yakni 19 Februari 2014 s/d 25 September 2014).

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pembiaran yang Masuk Ketegori Tindak Pidana, Masyarakat Laporkan Bawaslu Pasbar

Bang Arsyad, Jangan Sampai Quatrick!

Riau yang menjadi pucuk adat bagi kebudayaan melayu tua hingga muda itu, tercecer tinta merah dalam mahkamah sejarah demokrasi paling moderen. Demokrasi yang juga identik dengan Riau, sekalipun pernah diperintah oleh kaum bangsawan dengan istana-istananya yang megah.