PA 212 Sebut Penangkapan Bukhari Muslim Politis

Politik18 Views

kabarin.co – Jakarta, Persaudaraan Alumni atau 212 buka suara terkait penahan Ahmad Bukhari Muslim oleh polisi pada 4 April 2019. Ia ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan visa jamaah haji.

Ketua Umum PA 212 Slamet Marif menilai, kasus yang menimpa Bukhari Muslim merupakan kasus pribadi yang sudah lama terjadi. “Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana,” kata dia melalui pesan teks, Jumat, 5 April 2019.

PA 212 Sebut Penangkapan Bukhari Muslim Politis

Selamet pun melihat, Bukhari Muslim langsung ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagamana mestinya. Ia pun menduga ada unsur politik dalam penangkapan tersebut.

“Tampaknya ada kaitan masalah politik dg statusnya sebagai calon legislatif salah satu partai politik, sekaligus sebagai aktivis 212,” kata Slamet.

Kasus ini bermula dari pelapor yakni Muhammad Jamaluddin bertemu dengan Bukhari Muslim di salah satu acara pengajian. Kemudian Jamaluddin bercerita bahwa ia ingin mengurus visa haji untuk jamaah pelapor tapi sudah habis untuk kuota haji tersebut.

“Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan.

Pelapor percaya bahwa Bukhori Muslim dapat mengurus visa haji furodah lantaran dia seorang ulama dan kerap berceramah di berbagai tempat. Kemudian keduanya bertemu di depan kantor kedutaan Saudi Arabia untuk menyerahkan paspor dan uang sejumah 136.500 dolar AS beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya.

“Penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil milik terlapor akan tetapi tidak ada tanda terima saat itu, dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama tiga hari dan terlapor menyanggupinya,” ucap Argo.

Namun, tiga hari berlalu Bukhari Muslim tidak memberi kabar. Lalu, Jamaluddin meminta tolong kepada saksi atas nama syeikh AJ untuk menghubungi Bukhari Muslim dan bertemu di rumah syekh AJ, dan saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar 136.500 dolar AS dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah.

“Tetapi, sampai laporan polisi tersebut untuk visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar 136.500 dolar AS karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah,” ucap Argo.

Atas tindakannya tersebut, Bukhari Muslim diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP. (epr/tem)

Baca Juga:

Polisi Tahan Pendiri PA 212 Buchari Muslim Terkait Kasus Penipuan Visa Haji

Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Kampanye Ketua PA 212 Slamet Ma’arif

FPI Sebut Kasus Ketum PA 212 Rekayasa Perkara yang Memalukan