Partai Golkar dan Nasdem Bentuk Tim Bahas RUU Presidential Treshold

kabarin.co – Partai Golkar dan Partai Nasdem akan turut serta dalam membahas RUU Pemilu terkait penetapan Presidential Treshold dan Parliementary Treshold. Kedua Partai tersebut akan bentuk tim perumus yang akan rundingkan jumlah ambang batas dalam pencalonan Presiden maupun ambang batas perolehan suara minimal bagi partai Politik untuk duduk di parlemen.

Hal tersebut disetujui setelah pertemuan diantara Ketua Umum Partai Golkar dan Setya Novanto di Partai Nasdem Surya Paloh di DPP NasDem, Jakarta Pusat. (17/1).

“Telah dibentuk kesepakatan adanya tim bersama Golkar dan NasDem untuk lebih merumuskan agar kesepakatan itu ada dan tidak ada perbedaan pandangan dari dua partai ini,” kata Surya Paloh, Selasa (17/1).

Paloh jelaskan, tim yang rumuskan itu terutama Golkar dan NasDem gerak cepat dalam berunding untuk tentukan sikap kedua partai itu, akibat Presidential Preshold dan Parliementary Treshold. Dirinya sangat yakin Paloh akan umumkan dalam waktu dekat terkait ikhwal penentuan ambang batas itu.

“Insya Allah tim ini dalam waktu sesingkat-singkatnya, minggu-minggu ini menyelesaikan rumusan untuk menjadi kesepakatan dua partai,” ujarnya.

Untuk diketahui usulan tersebut, tentang batas pencalonan Presiden jadi nol persen. Presiden sudah angkat suara terkait usulan tersebut, dirinya masih tunggu pembahasan di DPR.

“Proses politik dalam menyusun regulasi untuk UU Pemilu kan masih dalam proses berlangsung di DPR. Kita tunggu hasilnya yang ada di sana, dan nanti akan saya sampaikan pada saatnya,” kata Jokowi, Senin (16/1).

Mantan Gubernur DKI Jakarta prediksi, RUU Pemilu akan rampung April mendatang, hasil penggodokan tersebut diharapkan tidak timbulkan kontroversi di masyarakat,
“Yang paling penting masyarakat semuanya bisa menerima dan tidak jadi kontroversi,” ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly isyaraktkan tidak setuju dengan rencana perubahan ambang batas pencalonan presiden treshold jadi nol persen dalam RUU Pemilu.

“Pemerintah harus pertahankan draf kami dulu,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1).

Yasonna pilih pertahankan draf UU pertahankan draf  RUU yang diajukan tersebut, menurutnya usulan tersebut harus kantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden guna meminimalisir banyaknya calon presiden atau wakil presiden saat pemilu.

“Itu dia persoalan yang harus kita bahas. Di mana pun tentu harusnya ada batasan-batasan,” terangnya. (nap/mer)

Baca Juga:

Politisi Golkar : Anggota Ormas Kesal dan Emosi Atas Aparat Penegak Hukum