Pemerintah Harus Hati – hati Soal Kesepakatan Dengan Freeport

KabarEkonomi15 Views

kabarin.co – Pertemuan antara Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia yang berlangsung pada Minggu (27/8/2017) akhirnya menyepakati sejumlah poin penting, yaitu: perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), divestasi saham 51 persen, komitmen bangun smelter, dan stabilitas penerimaan negara.

Dengan kesepakatan tersebut, PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasional maksimal 2×10 tahun hingga 2041. Namun demikian, pemerintah masih menghitung skema penerimaan negara dari Freeport, dan merinci pembagian saham yang telah disepakati.

Pemerintah Harus Hati – hati Soal Kesepakatan Dengan Freeport

“Di satu sisi sudah ada PP 01/2017, namun di satu sisi kita dorong lagi agar kesepakatan lebih cepat. Nanti akan didetailkan waktu dan prosesnya, karena ini berkaitan dengan siapa yang berpartisipasi dan juga pemerintah,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers, Selasa (29/8).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha mengharapkan agar pemerintah dan PT Freeport Indonesia bisa konsisten terhadap hasil perundingan yang telah dicapai. Hasil renegosiasi final yang telah berlangsung dapat dikatakan positif.

Kendati demikian, Satya mengimbau agar pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan rincian dari divestasi saham yang telah ditentukan. “Karena kontrak berakhir pada 2021, lalu bisa diperpanjang 2 x 10 tahun hingga 2041, maka [divestasi] harganya harus bisa lebih tinggi di saat itu,” kata Satya saat dihubungi Tirto melalui sambungan telepon, pada Selasa malam.

Politisi Partai Golkar ini juga menyinggung perihal pembangunan smelter yang direncanakan bakal berlangsung hingga 2022 mendatang. “Pentahapannya pun harus jelas. Seperti di tahun pertama bagaimana, tahun kedua, dan selanjutnya. Karena memang yang terpenting dari itu adalah implementasinya,” kata Satya.

Satya juga menyinggung perihal penggantian izin operasi PT Freeport Indonesia dari yang tadinya berbentuk KK menjadi IUPK. Selain untuk mematuhi aturan yang tercantum pada PP No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diperlukan adanya perubahan pada skema operasional yang harus dilakukan.

Menurut Satya, seharusnya dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah harus mengadakan lelang. “Tapi mungkin karena ini kontrak lama, jadi ada satu dan lain hal yang menjadi kesepakatan tersendiri,” ujarnya. (wck)

Baca juga:

Sah! Akhirnya RI Bakal Miliki 51% Saham Freeport

Penampakan Kerusuhan Freeport, 46 Kendaraan Dibakar dan Dirusak

Menko Luhut: 5% Saham Freeport Untuk Rakyat Papua

Sri Mulyani Memilih Bungkam Usai Bahas Freeport Dengan Jonan