Pemkab Mentawai Usulkan Pelepasan Hutan Seluas 124 ribu Hektar ke Pusat

KabarUtama9 Views

Kabarin.co, Mentawai-Selain masih menunggu pengesahan penataan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemkab Kepulauan saat ini juga telah mengusulkan pelepasan kawasan hutan seluas 124 ribu hektar melalui revisi Perda Nomor 3 tahun 2015 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mentawai 2015-2035.

Revisi Perda ini telah disahkan pada pertengahan Desember 2020 lalu. Diharapkan, revisi RTRW ini, bisa mengembangkan wilayah Kepulauan Mentawai yang mana 82 persen dari luas wilayah tersebut, merupakan kawasan hutan.

“Sebetulnya, kita lebih fokus pada revisi Perda RTRW Nomor 3 tahun 2015. Sebab, usulan kita untuk pelepasan kawasan hutan mencapai 124 ribu hektar. Sementara, rencana penataan kawasan hutan oleh Kementerian LHK untuk Mentawai hanya sebesar 50.070 hektar saja,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya tetap berharap mendapatkan yang terbaik. Di samping itu, dalam penataan kawasan hutan ini, selain membutuhkan waktu yang cukup lama dan membebani  APBD, juga mesti melalui mekanisme yang ada sesuai Permen LHK omor 7 tahun 2021.

“Selain prosesnya cukup rumit. Penataan ini akan membebani APBD. Mulai dari biaya pendampingan untuk sosialisasi dan inventarisasi. Makanya, kita tidak terlalu antusias dengan program ini,” ungkapnya.

Idealnya, karena program kementerian anggarannya juga ikut dibebankan melalui APBN bukan APBD. Sementara, revisi Perda RTRW sudah diperjuangkan sejak awal. Meski begitu, persetujuan dan berapa pelepasan kawasan hutan tetap melalui persetujuan dari kementrian LHK.

Sebelumnya, mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai, Naslindo Sirait menyebutkan, revisi Perda RTRW Nomor 3 tahun 2015 ini karena adanya perubahan kebijakan nasional yang sangat mendasar. Selain itu, perkembangan wilayah Kepulauan Mentawai yang pesat sudah melebihi perkiraan yang ditetapkan di dalam RTRW, terutama dari sisi pembangunan infrastruktur fasilitas umum, sosial dan lahan usaha.

Di sisi lain, yang tidak kalah penting yakni, persoalan ketidakjelasan status kepemilikan lahan masyarakat Mentawai yang berada di kawasan hutan. Baik itu, kawasan pemukiman maupun juga perladangan yang berdampak tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat. Dengan revisi Perda RTRW ini diharapkan dapat kembali menyegarkan investasi di Kepulauan Mentawai.(*)

<span;>