Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith Ditolak Polda Jabar

Daerah21 Views

kabarin.co – Bandung, Polda Jawa Barat menolak menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penyaniayaan anak, Habib Bahar bin Smith (BS), walaupun pengacara sudah mengajukan permohonan. Alasannya, penyidik masih membutuhkan Habib Bahar untuk proses penyidikan.

“Penangguhan memang sudah diajukan oleh pengacara BS, namun ada pertimbangan penyidik,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Ikhsantyo Bagus, ‎Kamis (27/12/2018).

Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith Ditolak Polda Jabar

Bagus mengatakan penyidik belum bisa memenuhi penangguhan penahanan lantaran masih membutuhkan Habib Bahar unutuk penyidikan.

“‎Kasus ini belum selesai, sehingga kami masih membutuhkan tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali,” ujar Bagus.

Polisi masih melengkapi berkas penyidikan Bahar bin Smith. “Kasus tersangka BS ini sudah tahap penyidikan, kita lengkapi berkasnya kemudian nanti kita akan koordinasi diserahkan kepada jaksa,” katanya.

Polisi telah menangkap lima orang dalam kasus Bahar. Tak hanya Habib Bahar, penyidik menaikkan lagi status satu saksi menjadi tersangka. Dia berinisial MDS.

“Untuk tersangka setelah kita kembangkan dari lima, bertambah satu yaitu saudara MDS,” ucap dia.

Bahar bin Smith ditahan polisi lantaran diduga menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17), lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali. Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018.

Bahar ditetapkan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (epr/oke)

Baca Juga:

Habib Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar Terkait Kasus Penganiayaan Anak

Diduga Aniaya 2 Anak, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar

Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Tidak Ditahan