Pengacara Nilai Mantan Sopir Taksi Blue Bird Dikriminalisasi

kabarin.co – Kasus provokasi di media sosial oleh Feri Yanto ketika menjadi sopir taksi Blue Bird terus bergulir di meja hijau. Rabu (29/6/2016), Feri Yanto mengajukan eksepsi karena yakin tak bersalah.

“Kalau kita lihat, setelah Feri ditangkap pada 23 Maret itu, unjuk rasa langsung berhenti begitu saja. Itu karena yang lain takut bernasib sama seperti Feri,” kata kuasa hukum Feri, Simon Fernando Tambunan.

Simon menilai, Feri dijadikan kambing hitam oleh pihak-pihak yang sebenarnya berseteru, yaitu perusahaan transportasi konvensional dengan penyelenggara aplikasi transportasi.

Dengan berbagai kejanggalan dari proses penangkapan, Simon menilai Feri digunakan untuk membungkam sopir lain menyuarakan aspirasinya. Kawan-kawan Feri yang selama ini mensupport biaya hidup keluara Feri pun disebut tak hadir menemani sidang karena takut bertemu penegak hukum.

Simon menyayangkan perjuangan para sopir untuk mensejahterakan hidup mereka harus berhenti karena Feri dipenjara.

“Kita semua tahulah pasal 27 dan 28 UU ITE itu sering digunakan untuk mempidanakan aktivis. Ini pasal pro-rezim kriminalisasi,” kata Simon.

Pada 20 Maret 2016, Feri menulis sebuah pesan prokatif di akun Facebook-nya. Ia mengajak rekan-rekannya sesama sopir taksi blue bird untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Istana Negara pada 22 Maret 2016.

Dalam ajakannya itu, ia menulis agar teman-temannya tidak lupa membawa benda tumpul dan tajam, serta bom mototov untuk menyerang taksi-taksi online. Ia juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi online Grab Car dan Uber.

Feri juga mengunggah foto senjata tajam berupa celurit dan pedang. Ia menulis bahwa alat itu untuk keperluang perang tanggal 22 Maret 2016.

Ia pun ditahan oleh Polda Metro Jaya pasca-demonstrasi 23 Maret dengan tuduhan memprovokasi sehingga berujung pada aksi anarkistis di beberapa lokasi di Jakarta. (kom)