Pengusaha Sumatera Barat Diminta Untuk Tidak Pakaikan Seragam Natal ke Karyawan

kabarin.co –  Pengusaha Sumbar diminta oleh ormas untuk tidak memakaikan seragam atau atribut natal kepada karyawan. Diyakini bahwa hak tersebut adalah sesuai agama masing-masing.

“Surat Edaran gubernur terkait hal ini telah kita sampaikan pada seluruh pemangku kepentingan di Sumbar,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Jumat (23/12).

Surat Edaran (SE) Nomor 451/1036/BINSOS-2016 tanggal 22 Desember 2016 tersebut menurutnya sekaligus menindaklanjuti fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim.

Dalam Edaran tersebut, warga diminta untuk ikut jaga kerukunan umat agama, dan memelihara kedamaian berkehidupan serta sosialisasi antar warga, tanpa menodai agama.

” Masyarakat juga diimbau untuk menghormati setiap agama yang diakui pemerintah, salah satunya dengan menghargai kebebasan non muslim dalam menjalankan ibadahnya.”

Umat Islam di Sumatera Barat juga diminta untuk pilih jenis usaha yang halal dan tidak produksi, dan berikan serta perjual belikan atribut keagamaan.

Beberapa waktu lalu, saat Apel Operasi Lilin, di Lapangan Imam Bonjol, di Padang, Kamis lalu (22/12), Kapolda mengatakan operasi tersebut digunakan untuk amankan Natal dan Tahun baru akan diadakan sampai 10 hari.

“Ribuan personel tim gabungan di Sumbar akan diterjunkan dalam operasi ini.”

Untuk Kota di Padang sendiri, Kapolres menyatakan ada 800 personel, Pemkot, dan Senkom Mitra Polri, PMI Pramuka,dan Orari yang ikut dalam Operasi. (nap/ter)

Baca Juga:

Ketua MUI Sumbar : Pernyataan Fatwa MUI Bukan Rujukan, Tidak Benar dan Tidak Salah

Majelis Ulama Indonesia : Larangan Atribut Natal, Tidak Perlu Razia Segala

Tolak Bantuan Hary Tanoe, MUI Sumbar : Aqidah Bukan Untuk digadaikan