HR Wajib Tahu! Inilah Hak yang Didapatkan Karyawan saat Mengundurkan Diri

Wirausaha12 Views

kabarin.co – Resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan adalah hal yang biasa terjadi pada karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Alasan yang melatarbelakanginya pun beraneka ragam, mulai dari permasalahan personal hingga menyangkut perkembangan karir. Yang menjadi catatan adalah, saat karyawan memutuskan untuk resign, mereka tetap memiliki hak yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ada perbedaan mendasar antara karyawan yang memang mengundurkan diri karena keinginan sendiri dan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 162 Ayat 1 menjelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tidak mendapatkan pesangon, namun berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH). Lalu siapa yang berhak mendapatkan pesangon? Apa yang termasuk ke dalam UPH? Bagaimana hak-hak lain yang diterima oleh karyawan saat mengajukan resign?

Syarat Karyawan untuk Mendapatkan Hak

Sebelum karyawan menerima hak ketika mengundurkan diri, karyawan wajib memenuhi persyaratan yang telah diatur pada Pasal 162 Ayat 3 UU No. 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seperti:

  1. Mengajukan permohonan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
  2. Tidak terikat secara dinas.
  3. Tetap melaksanakan tugas sampai tanggal pengunduran diri.

Pastikan karyawan telah melakukan ketiga syarat di atas sebelum mereka menerima haknya.

Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri

Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa karyawan yang mengundurkan diri berhak menerima beberapa hal seperti:

  1. Uang pisah sebagai penghargaan yang diberikan perusahaan atas dedikasi, loyalitas, bantuan yang dilakukan karyawan selama bekerja.
  2. Uang Penggantian Hak yang telah diatur dalam Pasal 156 Ayat 4 yaitu uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan seperti:
  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

Jika hingga tanggal mengundurkan diri, karyawan masih memiliki sisa cuti yang belum diambil atau belum gugur, maka cuti tersebut bisa diuangkan. Di bawah ini adalah rumus yang bisa digunakan untuk menghitungnya.

Sedangkan, untuk karyawan perempuan yang masih memiliki sisa hak cuti besar seperti cuti hamil, juga dapat diuangkan. Namun, perhitungannya pada setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri. Ada yang menggunakan gaji pokok, menggunakan gaji pokok dan tunjangan tetap, ataupun membagi gaji pokok dengan 25 atau 20.

  1. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima kerja

Uang penggantian hak ini bisa dikatakan sebagai uang ongkos pulang bagi karyawan apabila titik karyawan dikontrak dengan lokasi terakhir bekerja tidak sama. Misalnya karyawan melakukan tanda tangan kontrak di Surabaya, kemudian bekerja di Jakarta hingga tanggal pengunduran diri, maka perusahaan wajib memberikan ongkos pulang ke Surabaya.

  1. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat

Hak ini sering disebut UP4 atau Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yang dihitung dari total nilai pesangon dan/atau penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Uang ini digunakan sebagai penggantian perumahan, perawatan, dan pengobatan.

Uang ini hanya berlaku bagi karyawan yang terkena PHK karena masalah berat, dan karyawan yang resign tidak mendapatkan UP4.

  1. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Yang dimaksud di sini adalah hak yang ada di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang mengatur hak tambahan yang diterima karyawan ketika mengundurkan diri di luar aturan yang telah ditetapkan Undang-Undang.

Selain hak-hak yang sudah disebutkan diatas, karyawan juga berhak atas Surat Keterangan Kerja atau Paklaring. Jadi pastikan perusahaan sudah menyiapkan dokumen ini untuk dibawa oleh karyawan. Surat ini membantu karyawan di pekerjaan yang baru sekaligus membantu karyawan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang mereka miliki.

Untuk menghindari adanya tuntutan di kemudian hari, Anda juga bisa mengatur tentang hak dan kewajiban karyawan secara terperinci dalam kontrak kerja. Jangan lupa untuk mensosialisasikan kontrak kerja atau peraturan perusahaan kepada karyawan.

Anda juga bisa memastikan perusahaan dan karyawan sama-sama menjalankan tugasnya dengan baik, melalui bantuan software HR. Dengan software inilah Anda bisa memberikan pengumuman kepada seluruh karyawan atas peraturan yang berubah ataupun update informasi mengenai kebijakan perusahaan.

Software ini juga yang bisa membantu Anda memastikan bahwa seluruh hak karyawan telah diberikan dengan semestinya dan dengan seusai peraturan pemerintah.  Talenta adalah salah satu HR software tepercaya yang membantu Anda mengelola berbagai kebutuhan perusahaan dan karyawan, mulai dari pengingat kontrak, update informasi dan kebijakan perusahaan, hingga perhitungan dan pembayaran gaji karyawan. Ajukan demo Talenta sekarang!