Pertandingan Polo Air PON Jabar Ricuh

kabarin.co – Jakarta, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto menyayangkan ungkapan rasa kecewa yang dilontarakan Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016 atas insiden kericuhan yang terjadi dalam pertandingan cabang olahraga polo air di Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.

“Kami menyayangkan ungkapan kekecewaan atas terjadinya kericuhan tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip dan semangat sportivitas, fainess, dan kesatuan bangsa sebagaimana menjadi esensi tujuan diadakannya PON,” ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2016).

Karena itu, pihaknya pun mengerluarkan enam poin yang harus dilaksanakan oleh panitia PON. Pertama, segera menyampaikan laporan tentang masalah kericuhan yang berlangsung di area pertandingan cabang olahraga polo air.

“Segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap terjadinya kericuhan tersebut mengingat data dan rekaman kejadian sudah tersebar di sejumlah media sosial,” sambungnya.

Seandainya kericuhan tersebut diduga melibatkan oknum aparat, sambung Gatot, maka pihaknya meminta pada panitia untuk melakukan penanganan melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Poin selanjutnya adalah segera membenahi objektifitas perwasitan dan sistem pengamanan pertandingan baik terhadap atlet pelatih maupun penonton dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh pertandingan lainnya dijamin memperoleh penanganan yang objektif dan pengamanan yang profesional. Mengingat pelaksanaan PON XIX masih memakan waktu cukup lama dan kemungkinan terjadinya potensi kericuhan masih cukup terbuka meskipun hal tersebut sama sekali tidak diinginkan.

“Segera lakukan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh pimpinan kontingen dengan tujuan untuk meredakn kemungkinan adanya kericuhan,” tegas Gatot.

Terakhir, Gatot menegaskan bahwa seluruh permintaan sebagaimana pada butir 1 sampai 5 tersebut di atas harus dilakukan dan dikirimkan langsimg kepada Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai penanggungjawab bidang olahraga sesuai UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional paling lambat tiga hari setelah diterimanya surat ini (paling lambat diterima pada tanggal 23 September 2016).(oke)

Baca Juga:

Futsal PON 2016: Menangi “Derby Sumatra”, Sumbar Raih Kemenangan Pertama

PON 2016: Mendarat Tak Sempurna, Atlet Paralayang Kaltim Cedera

Klasemen Sementara Medali PON 2016: Jabar Masih di Puncak