Polisi Akan Periksa Ketua Pemuda Muhammadiyah Terkait Kasus Novel Baswedan

Metro11 Views

kabarin.co – Jakarta, Polisi berencana akan memanggil Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil akan dimintai keterangannya terkait pernyataanya disebuh stasiun televisi yang membahas pelaku penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan.

“Dia menuduh orang, mengatakan bahwa pelakunya adalah mata elang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/1/2018).

Polisi Akan Periksa Ketua Pemuda Muhammadiyah Terkait Kasus Novel Baswedan

Dihubungi secara terpisah, Dahnil mengakui ada surat pengggilan polisi pada dirinya, Dahnil diminta hadir pada Senin 22 Januari mendatang. Menurutnya, polisi mempersoalkan pernyataannya saat menjadi narasymber di acara stasiun televisi swasta.

“Polisi lucu banget, belum lihat videonya tapi memanggil saya karena tayangan di stasiun TV swasta. Panggilan itu tidak jelas latar belakangnya terlihat juga dari statement kepolisian tersebut,” kata Dahnil dikutip dari Okezone.

Dahnil menyatakan ada yang aneh dengan polisi. Pasalnya, ia mendapat kabar dari sejumlah media yang menyebutkan bahwa polisi masih sedang mendalami video atau tayangan yang memuat pernyataan dirinya, tapi sudah berani melakukan pemanggilan.

Dahnil pun belum memastikan bisa memenuhi panggilan penyidik atau tidak atas kasus tersebut. Ia masih menunggu arahan dari tim kuasa hukum di internal Muhammadiyah. “Belum tahu, tergantung tim hukum Muhammadiyah dan masyarakat sipil,” pungkasnya. (epr/oke)

Baca Juga:

Setelah Aris Budiman Kini Giliran Mantan Penyidik KPK Polisikan Novel Baswedan

Direktur Penyidikan KPK Laporkan Novel Baswedan ke Polisi

Brigjen Pol Aris Budiman: KPK Dikuasi Novel Baswedan

Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Saksi Kasus Akil Mochtar