Presiden RI Joko widodo Tidak Mau Mendengar Kata Sambutan Yang Terlalu lama, Sekratiat Kabinet Resmi Terbitkan SE “Aturan Sambutan 7 Menit”

KabarUtama2 Views

kabarin.co – Sekratiat Kabinet telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur Durasi waktu menteri atau pimpinan lembaga dalam memberikan sambutan pada acara yang dihadiri Presiden Joko widodo, maksimal tujuh menit, Edaran itu telah resmi tertuang dalam SE Nomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 tertanggal 23 Desember 2016.

Aturan/Edaran ini pun menuai respon dan komentar beragam. “Saya kira, saya setuju sejak dulu, pidato itu enggak usah lama-lama ya. Enggak usah dibumbui macam-macam, yang penting maksudnya sudah tercapai,” ucap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menanggapi soal aturan tersebut, Rabu, 18 Januari 2017.

Menurut purnawirawan jenderal TNI itu, yang penting dari sebuah pidato adalah esensi, bukan durasi kata-kata yang panjang. “Untuk apa pidato bertele-tele, buang waktu. Kalau esensi sudah masuk substansi sudah bisa dijelaskan, buat apa lama-lama. Itu efisiensi,” katanya Wiranto.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan bahwa salah satu dasar penerbitan edaran itu atas keinginan Jokowi. “Presiden kita ini, Presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, dan pada inti persoalan,” kata Pramono dilansir dalam laman Sekretariat Kabinet. (msi/viv).

Baca Juga; 

Foto Lihatkan Bendera Merah Putih Ditulisi Arab, Polisi Selidiki Langsung

Rumah Sakit Siloam Solo Kristenisasi Pasien Islam Dengan Diimingi Gratis Pengobatan