Program Pemprov DKI di Bawah Ahok Dinilai Banyak Penyimpangan di Sana-sini

Metro11 Views

kabarin.co, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengkritisi program Pemerintah Provinsi di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Kritik itu diiutarakan dalam laporan hasil reses kedua Tahun Anggaran 2016 yang disampaikan langsung dihadapan Ahok, sapaan Basuki.

Laporan hasil reses yang didapat langsung dari masyarakat itu berisi berbagai kritik, mulai dari penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP), penyediaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA), Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) hingga kebijakan terkait RT/RW.

“Masalah yang krusial menurut kami adalah KJP di toko yang menerima pembelian dengan KJP tetapi yang terjadi adalah KJP ditukar dengan uang tunai,” kata Anggota Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta Taufiqurrahman, di Gedung DPRD, Jumat (22/7).

Di toko tersebut, pemegang KJP menukar kartunya menjadi uang tunai dengan selisih tiga sampai sepuluh persen hal ini terjadi di Pasar Cengkareng, Pasar Palmerah, dan Mall Cityloft.

DPRD meminta Pemprov Jakarta untuk memperbaiki penggunaan KJP dengan mengembalikan bantuan untuk siswa, langsung ke sekolah-sekolah dengan pengawasan yang ketat dan menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) di setiap sekolah.

Hal ini dianggap penting lantaran anggaran yang dialokasikan untuk KJP dalam APBD 2016 mencapai Rp2,3 triliun.

DPRD juga menilai penyediaan RPTRA yang diperuntukkan untuk setiap kelurahan belum tersedia dengan lengkap. DPRD meminta Pemprov untuk segera menyediakan RPTRA karena sangat dibutuhkan oleh warga.

Terkait program PPMK, DPRD meminta agar program itu tetap dilanjutkan lantaran tidak terakomodir pada program-program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta. PPMK dinilai membantu masyarakat.

Baca juga: Ketua RW yang Dipecat Ahok Sebut Menolak Qlue Bukan Karena Uang

Kritik juga menyasar penggunaan aplikasi Qlue. Para ketua RT dan RW, menurut Taufiqurrahman, meminta Ahok untuk meninjau kembali keputusan terkait aplikasi Qlue karena menimbulkan kegelisahan antar warga.

Ahok menerapkan peraturan gubernur yang mewajibkan ketua RT/RW melaporkan kondisi lingkungan maupun kegiatan melalui aplikasi Qlue tiga kali sehari. Untuk setiap laporan, ketua RT/RW akan dibayar Rp10 ribu.

Baca juga: Ahok Anggap Cuma Soal Uang, Mengurus RT RW Lebih ke Pengabdian

Kebijakan itu ditolak oleh Ketua RT dan RW namun Ahok tetap melanjutkan program tersebut. Atas hal tersebut, DPRD meminta Ahok untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan.

“Bahwa pemerintah daerah adalah legislatif dan eksekutif, bukan eksekutif jalan sendiri. Gubernur harus dan wajib berkonsultasi dengan DPRD apabila ingin mengambil kebijakan,” tutur Taufiqurrahman. (cnn)