Publik Wajib Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian Selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

kabarin.co – Perkembangan teknologi informasi telah membawa banyak perubahan, termasuk akses negatif dari liberalisasi informasi. Diantara konsekuensi yang paling terasa di Tanah Air adalah munculnya ujaran kebencian dan hoaks.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Nariyana Sunarkha mengatakan KIP wajib membantu publik terkait informasi yang benar, berimbang dan dibutuhkan. KIP menyadari peran mereka di tengah gejolak akibat terjadinya kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat.

Publik Wajib Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian Selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 

“Artinya kita akan melawan hoaks bersama-sama karena mendapatkan informasi adalah hak dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Gede Nariyana Sunarkha dalam diskusi di Kantor PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).

Maraknya penyebaran hoaks, berita palsu dan ujaran kebencian dapat menimbulkan kekacauan bahkan mengancam persatuan bangsa. Publik sebagai penerima informasi harus mampu mengolah dan menerima gelombang informasi dengan bijak.

“Informasi yang kita terima tidak semata langsung diterima. Kita perlu mencerna dengan akal sehat sebelum menyebarkannya. Apakah baik atau tidak,” ujar Wasekjen PDIP Ahmad Basarah.

Menghadapi tahun politik, hoaks, berita palsu dan ujaran kebencian memang menjadi perhatian khusus. Seperti diketahui media sosial tempat berasalnya hoaks merupakan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2018 sebagaimana pernah dirilis Bawaslu awal November 2017 lalu.

“Dalam kondisi masyarakat yang sedang terpecah oleh politik, isi hoaks tak jauh dari politik. Media sosial bukan menjadi media penyebaran informasi, tapi penyebaran emosi,” ujarnya. (arn)

Baca Juga:

Kabar Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI Naik adalah Hoaks

Polisi Buru Penyebar Hoaks Penyebab Rusuh di YLBHI

Apakah Saracen Kelompok Penyebar Ujaran Kebencian? Ini Yang Sebenarnya!