Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Metro4 Views

kabarin.co – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menyatakan Ratna bersalah terkait penyebaran berita bohong soal penganiayaan hingga menimbulkan keonaran.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun,” ujar jaksa penutut umum Daru Trisadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa meyakini Ratna Sarumpaet secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Jaksa mengatakan, Ratna telah memenuhi unsur menyebarkan berita bohong terkait penganiyaan, baik secara langsung atau tidak langsung. Hal tersebut terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi foto Ratna dengan wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.

Tak hanya itu, jaksa menyebutkan unsur keonaran akibat berita bohong Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal tersebut terlihat dari reaksi masyarakat yang yang pro dan kontra terkait berita bohong Ratna Sarumpaet dan menimbulkan rasa curiga dan menuduh di tengah masyarakat.

Ratna Sarumpaet membuat cerita bohong terkait luka lebam yang di wajahnya yang disebabkan oleh pemukulan sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September 2018. Tapi Ratna kemudian mengakui pemukulan tersebut tidak benar. Luka lebam di wajahnya bukan karena penganiayaan, melainkan akibat operasi face lift. (epr/tem)

Baca Juga:

Tompi: Saya Tahu Kabar Ratna Sarumpaet Dipukuli dari Twitter Fadli Zon

Eggi Sudjana Ditangkap Terkait Kasus Makar, Ratna Sarumpaet: Itu Permainan Pemerintah

Ratna Sarumpaet Minta Maaf dan Cium Tangan Amien Rais di Hadapan Majelis Hakim