Redaktur Tabloid “Obor Rakyat” akhirnya Diseret ke Hotel Prodeo

kabarin.co, JAKARTA-Kasus hukum terkait Obor Rakyat sudah lama tidak terdengar, bahkan sebagian orang mungkin sudah mulai melupakannya karena memang sepertinya luput dari perhatian media manapun.

Obor Rakyat adalah media gosip pemilu yang terbit ketika Pemilihan Presiden 2014. Kehadirannya membuat suhu politik saat itu menjadi semakin memanas.

Berbagai artikel dan berita yang dimuat dalam tabloid ini dinilai menyudutkan serta mengarah kepada penghinaan Jokowi. Sebegitu beraninya mereka? Mengapa? Beberapa pengamat politik menduga ini hanya permainan media untuk mengacaukan opini publik. Sengaja dibuat oleh timses Jokowi untuk beberapa alasan.

Disebut sebagai strategi false flag atau strategi kampanye yang membuat seolah suatu kubu terkena black campaign dari kubu lawannya, untuk menarik simpati.

Tim Jokowi JK lapor ke Bawaslu
Berita-berita utama tentang Jokowi dalam Obor Rakyat memang panas dan dengan judul-judul yang bombastik. Pada tanggal 4 Juni 2014 Tim Jokowi-JK melaporkan tabloid ini ke Bawaslu.

Tanggal 4 Juni 2014 Tim Jokowi-JK mengadukan Tabloid Obor Ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Bawaslu limpahkan kasus tabloid Obor ke Polisi. Dihari yang sama dewan pers menyimpulkan Tabloid Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik.

Ketok palu hakim, masuk hotel prodeo
Lama tidak terdengar kasus terkait tabloid Obor Rakyat di PN Jakpus. Rupanya ketua majelis hakim Sinung Hermawan telah menjatuhkan vonis terhadap redaktur Obor Rakyat yakni Setiyardi Budiono (43) dan Darmawan Sepriyosa (44). Kedua terdakwa itu harus menelan pil pahit akibat perbuatannya terhadap Presiden Joko Widodo.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum mengatakan Budiono dan Darmawan sepakat untuk menerbitkan tabloid yang isi materinya menyudutkan atau bahkan bernuansa fitnah kepada Presiden Jokowi yang kala itu masih menjadi calon presiden. Keduanya didakwa pasal 311 ayat 1 dan pasal 310 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Namun dalam pelaksanaannya jaksa Erwin Indraputra menuntut Budiono dan Darmawan dengan pasal 310 ayat 2 tentang pencemaran nama baik. Keduanya pun terancaman hukuman setahun empat bulan. Atas dakwan itu, jaksa pun menuntut hukuman penjara 1 tahun. Lalu bagaimana dengan putusan hakim ?

“Mengadili para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” ujar Hermawan dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatannya. Budiono dan Darmawan dianggap telah melanggar UU pidana pencemaran nama baik.

“Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp,” papar ketua majelis hakim.

Sebagaimana diketahui kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan selama sidang. Lantaran ancaman hukuman keduanya di bawah lima tahun.

“Memerintahkan agar para terdakwa ditahan,” pungkas Hermawan

Sebelumnya diberitakan sidang perdana kasus Obor Rakyat, dengan terdakwa Setiyardi Budiono (43) dan Darmawan Sepriyosa (44) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada akhirnya ketok palu hakim menyeret kedua terdakwa ke balik jeruji hotel prodeo.

Setiyardi Budiono adalah Pimred Tabloid Obor yang juga Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII an Darmawan Sepriyosa tercatat sebagai redaktur di Inilah.com.

Menurut mereka pihaknya hanya berusaha mengkritik pasangancalon presiden Jokowi-Jusuf Kalla. Setyardi menekankan bahwa tabloid Obor Rakyat bukan diterbitkan untuk mendukung rival mereka ketika itu. (mfs)

Baca juga:

Obor Rakyat, Tabloid Peramal Bag 1 

OBOR RAKYAT, Kejahatan Pemilu atau Pengekangan Kebebasan Berekspresi? Bag 2

OBOR RAKYAT, Jokowi Seharusnya Berterima Kasih Bag 3 (habis)