Rekomendasi Singkat Kasus Brigadir J di Serahkan Komnas HAM Hari Ini Ke KaPolri

Berita4 Views

Kabarin.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyerahkan rekomendasi singkat kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias kepada Brigadir J  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini, Kamis (1/9/2022).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penyerahan rekomendasi tersebut akan digelar di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat.

“Iya (akan diserahkan hari ini) jam 10.00 WIB,” kata Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.

Adapun rekomendasi yang akan diserahkan hari ini, berupa rekomendasi singkat.

Taufan menjelaskan, rekomendasi singkat ini akan diberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rekomendasi singkat ini berbeda dengan rekomendasi lengkap.

Sementara, rekomendasi lengkap nantinya akan diberikan kepada presiden Joko Widodo dan DPR RI.

Untuk laporan lengkap yang akan diberikan kepada presiden, Taufan menyebut Komnas HAM masih terus melakukan penyempurnaan.

Sedangkan, rekomendasi laporan singkat yang akan diberikan kepada Kapolri berupa petunjuk teknis bila terjadi peristiwa serupa di kemudian hari agar tidak terulang peristiwa obstruction of justice.

Penyerahan rekomendasi yang sebelumnya akan dilakukan Jumat (26/8/2022) diundur karena pihak kepolisian masih ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus Brigadir J.

Total ada lima tersangka dalam kasus penembakan ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi.

Adapun kelima tersangka kini disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Empat dari lima tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.(pp)