Rikwanto : Jokowi Tidak Perlu Diperiksa Terkait Korupsi Dana Bansos

kabarin.co – Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto tegaskan penyidik tidak minta keterangan Presiden Jokowi saksi dalam kasus pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemrov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014-2015.
“Presiden Jokowi yang saat itu menjabat sebagai gubernur tidak perlu diperiksa berkaitan dengan SK Pemberian Dana Hibah kepada Kwarda DKI Jakarta,” kata Brigjen Rikwanto dalam pesan singkat, Sabtu (21/1/2017) malam.

Karena masalah dalam kasus itu adalah dugaan penyimpangan di penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang sudah diterima Kwarda DKI.

“SK Pemberian Dana Hibah tidak bermasalah, yang jadi masalah itu penggunaannya terjadi penyimpangan atau tidak,” katanya.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, di antaranya mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni. Sylviana menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.

“Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar,” kata perempuan yang maju dalam Pilkada DKI sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 tersebut.

Dia tambahkan penggelontoran dana tersebut berjumlah Rp. 6.8 Miliar itu ada kegiatan kepramukaan yang tidak bisa direalisasikan jadi dilakukan pengembalian dana ke kas daerah.

“Ada bukti pengembalian ke kas daerah sejumlah Rp 801 juta,” imbuhnya. (nap/pos)

Baca Juga:

SBY Kecewa Terhadap Jokowi : Yaallah Negara Kok Jadi Begini, Hoax Jadi Penguasa

Refrizal : Tiga Hal yang Harus Diperhatikan oleh Tim Ekonomi Jokowi-JK di 2017

Jokowi Undang Try Sutisno dan Habibie Untuk Bahas Politik Indonesia