Selama Cuti Lebaran, Aturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku

Metro1 Views

kabarin.co – Jakarta, Selama libur cuti bersama Lebaran dari 23 Juni hingga 2 Juli, Polda Metro jaya tidak memberlakukan sistem ganjil-henap di beberapa ruas jalan protokol.  Sehingga aturan plat mobil bernomor ganjil genap ditiadakan selama itu.

“Sehubungan libur cuti bersama 23 Juni sampai dengan 2 Juli 2017, Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Ganjil Genap tidak diberlakukan,” demikian bunyi pengumuman yang dilansir dari twitter TMC Polda Metro Jaya, Jumat (23/6).

Selama Cuti Lebaran, Aturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku

Aturan kawasan pengendalian lalu lintas ganjil-genap diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pada pukul 07-00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Kawasan pengendalian lalu lintas ganjil-genap itu meliputi sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Merdeka Barat dan Jalan Gatot Soebroto dari Senayan hingga Pancoran Jakarta Selatan.

Aturan ini hanya memperbolehkan kendaraan melintas dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi di tanggal genal. Peraturan tersebut tidak berlaku pada Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional. (epr/rep)

Baca Juga:

Danang Parikesit: Sistem Ganjil – Genap tidak akan Mengurangi Kemacetan di DKI Jakarta

Ini Cara Polisi Awasi Pelat Nomor dalam Pembatasan Ganjil-Genap di Jalan di Jakarta

Transaksi Pakai E-Money di Tol, Pemudik Dapat Diskon 20%

Ahok Menegaskan Peraturan Sistem Ganjil – Genap

Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Tol Saat Mudik