Seorang Petugas PJLP 58 Tahun Kecewa Dengan Aturan Baru yang Dikeluarkan Heru Budi

Berita13 Views

Kabarin.co – Seorang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bernama Asmad (58), Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, menyayangkan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Itu sudah akan berjalan per Januari 2023, diputus kontrak. Sangat disayangkan karena saya masih mau kerja,” ungkapnya di Penataan Titik Unggulan (PTU) tepi Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/12/2022).

Adapun keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Diteken oleh Heru pada 1 November 2022, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini mengatur batas minimal dan maksimal usia PJLP, yakni 18-56 tahun.

Asmad, sudah bekerja sebagai petugas PJLP selama lebih dari lima tahun. Dia melanjutkan, keputusan ini juga disayangkan oleh pimpinannya lantaran Asmad dan rekan sebayanya masih mampu bekerja.

Apalagi, Asmad dan rekannya memiliki kemampuan masing-masing dalam bidang yang dikerjakan.

“Untuk saya sendiri, sekarang saya bekerja di urban farming dan kompos. Tapi kalau Surat Keputusan (SK) sudah turun, mau gimana lagi. Kalau melanggar takut kena sanksi,” terang Asmad.

“Saya menerima keputusan itu, tetapi enggak gampang dan menyesalkan keputusannya yang mendadak,” imbuhnya.

Minta diberi kesempatan

Asmad mengatakan, keputusan ini terlalu mendadak bagi petugas PJLP yang sudah berusia 56 tahun atau lebih.

Hal inilah yang membuat Asmad meminta agar Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ditinjau ulang, atau setidaknya mereka diberi kesempatan untuk bekerja lebih lama.

“Ini mendadak. Kalau pun bisa, beri kesempatan bekerja setahun lagi atau satu periode, tapi ini sudah saklek. Padahal secara fisik saya masih kuat,” pungkasnya. (pp)