Setelah 3 Tahun Buron Akhirnya Begal Sadis di Jakbar Berhasil di Tangkap

KabarinAja9 Views

Kabarin.co – Begal sadis yang menewaskan korbannya ditangkap setelah 3 tahun buron. Tersangka ASM alias Tiam (22) itu ditangkap di Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat.
“Tersangka ASM alias Tiam ini menjadi DPO selama kurang lebih 3 tahun. Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa 28 Februari di Sawah Lio, Tambora,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Tiam cukup licin. Selama 3 tahun usai melakukan aksi sadisnya, dia kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Selama DPO hampir 3 tahun pelaku ASM alias Tian ini selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi,” ujarnya.

Hingga akhirnya, Tim Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap Tiam di Tambora, pada Selasa (28/2) lalu. Tiam tertangkap berkat informasi warga.

“Pelaku ASM alias Tian berhasil kami tangkap berkat informasi dari warga yang mengenalnya. Dia saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora,” ungkap Putra.

Temannya Ditangkap di Surabaya
Tiam tidak bekerja sendiri saat melakukan aksi pembegalan itu. Dia bekerja sama dengan rekannya berinisial A yang sudah ditangkap lebih dahulu oleh jajaran Polsek Rungut Polrestabes Surabaya pada Mei 2022.

A melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, usai melakukan perampokan bersama Tiam pada 2020 silam. Di sana, tersangka A melakukan aksi serupa.

“Dalam pelariannya A sudah berhasil ditangkap oleh Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya pada Mei 2021 karena melakukan tindak pidana begal di Surabaya,” imbuh Putra.

Aksi Begal Sadis Tiam dan A
Aki begal sadis Tiam dan A ini terjadi di Kampung Duri, kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kedua tersangka melakukan perampokan di sebuah kios roko di lokasi pada Kamis 25 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam kejadin ini, korban laki-laki bernama Herna tewas. Korban tewas setelah dilarikan ke rumah sakit akibat luka sabetan senjata jenis celurit di dada kirinya.

“Awalnya, pelaku ingin merampas handphone milik korban, namun karena korban melawan dan berteriak, pelaku ASM alias Tian dan rekannya A panik. kemudian ASM alias Tian ini langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari balik sweater, korban dibacok satu kali hingga mengenai dada sebelah kiri,” jelas Putra.

ASM saat itu bertindak sebagai eksekutor yang membacok korban hingga tewas. Sementara temannya, si A berperan sebagai ‘joki’ yang mengendarai motor.

Kata Kapolsek, setelah ditangkap, pelaku ASM alias Tian tersebut mengakui sebagai eksekutor pembacokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara rekannya A berperan sebagai joki yang mengendarai motor.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Tiam saat ini ditahan di Polsek Tambora, sementara A saat ini menghuni Lapas di Surabaya, Jatim.(pp)