KPK Buru Politikus PDIP Harun Masiku

Nasional1 Views

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu politikus PDIP Harus Masiku yang saat ini masih menjadi buron. Harun sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Terkait dengan perkara komisioner KPU khususnya tersangka pemberi saudara HM. Kita masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kita terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.

KPK Buru Politikus PDIP Harun Masiku

Firli menuturkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan penyidikan terhadap tersangka korupsi bekerja sesuai asas ketentuan undang undang. Penyidikan itu serangkaian tindakan penyidik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Karena itu, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan perundang undangan untuk mencari keterangan saksi dan bukti. Dengan bukti tersebut, maka akan membuat suatu peristiwa menjadi terang untuk menemukan tersangka.

“Jadi, kita bekerja bukan karena permintaan. Perinsipnya penegakkan hukum harus menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri. Beri kesempatan untuk penyidik bekerja dan kita beri dukungan. Sehingga penyidik bisa bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugasnya secara profesional,” katanya.

KPK resmi mengumumkan penetapan status tersangka atas mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis, 9 Januari 2020. Wahyu ditangkap KPK dalam operasi tangka tangan terkait kasus suap menyangkut pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP dengan daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK. Salah satunya Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Usai menjadi tersangka, Wahyu juga sudah mengundurkan diri sebagai komisioner KPU.

“WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap),” kata Lili.

Adapun sebagai pemberi, penyidik lembaga antirasuah menjerat Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful. Diduga sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (epr/viv)

Baca Juga:

KPK Tunda Geledah Kantor PDIP, Politikus Demokrat: Nikmatnya Jadi Sekjen PDIP Hasto

KPK Buka Peluang Panggil Sekjen PDIP Terkait Kasus Komisioner KPU