Sidang Pemalsuan Surat, Budiman Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Berita1810 Views

Padang, kabarin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), menuntut terdakwa Budiman (58) yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan.

Kepala Sesi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera, saat ditemui di ruangannya mengatakan, terdakwa dituntut oleh JPU selama satu tahun dan enam bulan penjara. Dimana tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

“Bahwasanya JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP,” kata Budi Sastera, Jumat (19/1/2024).

Dimana Budi mengatakan dari penilaian jaksa hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa dinilai berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Asnil cs, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang yang dipimpin oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pekan depan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya.

(*)