Soal Jenderal Polri Jadi Pj Gubernur, PDIP Singgung SBY

Politik4 Views

kabarin.co – Jakarta, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Bsarah menuturkan, terkait usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menjadikan Tinggi Polri aktif untuk menjadi pejabat  (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara pada Pilkada 2018 memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami telah mempelajari keputusan Mendagri mengusulkan dua perwira Polri kepada presiden sebagai calon Plt Gubernur. Secara yuridis formal kami menemukan dasar hukum yang kuat oleh Mendagri,” kata Basarah di lokasi acara sekolah politik calon kepala daerah PDIP, di Tapos, Depok, Jawa Barat, Minggu (28/1/2018).

Soal Jenderal Polri Jadi Pj Gubernur, PDIP Singgung SBY

Adapun dasar hukum Mendagri, Basarah menyatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Tak hanya itu, Basarah juga menyebut usulan dua Pati Polri menjadi Pj Gubernur mempunyai fakta hukum dan fakta yang cukup kuat pula.  Di antaranya pada Pilkada 2017, Mendagri pernah mengangkat Inspektur Jenderal Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. Pun demikian dengan Plt Gubernur Aceh yang kala itu diisi oleh Mayjen TNI (Purn) Soedarmo.

Sebelum dilantik Mendagri sebagai Pj Gubernur, Carlo merupakan Pati Polri yang  bertugas sebagai Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam. Sementara Soedarmo bertugas sebagai Dirjen Polpum Kemendagri.

“Zaman Pak SBY pada Pilgub 2008, SBY juga mengangkat Mayjen TNI aktif sebagai Plt Gubernur. Jadi Jadi yurisprudensi hukum dan politik,” jelas Basarah.

Dia memahai perasaan publik yang curiga kalau Tjahji bermain politik di balik usual dua jenderal polisi menjadi Pj Gubernur ini. Sebab, di Jawa Barat PDIP mengusung salah seorang Pati Polri juga, yakni Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Anton diusung PDIP sebagai bakal calon wakil gubernur Jabar mendampingi TB Hasanuddin.

“Itulah yang kemudian dikaitkan dengan netralitas Polri. Nah, asumsi ini perlu diperhatikan Mendagri sekalipun kalau dilihat dari masa tugas Iriawan (Pati Polri yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar) jika presiden menyetujui hanya bertugas pada 14-27 Juni. Karena Aher (Gubernur Jabar) masa jabatannya habis pada 13 Juni. Pencoblosan Pilkada 27 Juni, sehingga hanya sekitar 13 hari Iriawan jadi Plt Gubernur,” jelas Basarah.

Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo belum tentu menyetujui usulan Mendagri ini. Lantaran itu ia meminta publik tidak berpikir negatif kepada Mendagri yang juga kader PDIP.

Marilah positif thinking dengan usulan Mendagri. Namun Pak Tjahjo perlu pertimbangkan seluruh masukkan dan pikiran yang berkembang. Demi perasaan publik ini perlu jadi pertimbangan Mendagri,” pungkas Basarah. (epr/oke)

Baca Juga:

Mendagri Tunjuk Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur Jabar dan Sumut

Andre Rosiade Sebut Pj Gubernur Diisi Polisi Aktif di Luar Kelaziman

Sebut 5 Fraksi Dukung LGBT, PDIP Usul Ketua MPR Dilaporkan ke MKD

Politisi PDIP Nilai Gatot Nurmantyo Bisa Pecah Belah TNI