Sri Mulyani Akan Hadiri Sidang Gugatan UU “Tax Amnesty” di MK

kabarin.co – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan persidangan uji materi Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty pada Selasa (20/9/2016).

Seperti dikutip dari situs MK, sidang kali ini akan dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR terkait UU Pengampunan Pajak.

Meski begitu, Presiden Joko Widodo akan diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang hari ini. Perempuan yang kerap disapa Ani itu sudah dijadwalkan akan merapat ke Gedung MK pukul 14.00 WIB.

Pemerintah sendiri sudah menyatakan siap menghadapi dengan serius gugatan terhadap Undang-undang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, ada 4 perkara gugatan UU Pengampunan Pajak di MK. Gugatan itu dilayangkan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, gabungan serikat buruh, dan tiga warga negara.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan siap datang di ruang sidang MK bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Bu Menteri dan saya sendiri akan hadir di sidang,” ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Ia menuturkan, pemerintah sudah mempelajari dengan baik ihwal gugatan UU Pengampunan Pajak di MK. Ahli hukum pun sudah disiapkan oleh pemerintah. Ken beberapa kali menjelaskan bahwa kebijakan tax amnesty bukanlah kebijakan yang dibuat demi popularitas Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan.

“Tax amnesty adalah kepentingan bangsa dan negara. Kalau mau melawan kepentingan bangsa dan negara ya anda pikir sendiri,” kata Ken.(kom)

Baca Juga:

Sri Mulyani Melakukan Rapat Kerja Untuk Membahas UU Pertanggungjawaban APBN 2015

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Mendesain Belanja Negara Sebesar Rp 2.070,5 Triliun

Sri Mulyani Resmi Melakukan Pembukaan Penjualan Investasi Terbaru pada Sektor Syariah