Status Penentuan Ditahan tidaknya Rizky Billar Ditentukan Hari Ini Dugaan KDRT

Selebriti14 Views

Kabarin.co – Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Rizky BillarĀ  tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Penentuan ditahan-tidaknya Rizky Billar dilakukan hari ini.

“Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil,” Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Nurma mengatakan pagi ini pemeriksaan Rizky Billar dilanjutkan. Penyidik menyiapkan 30 pertanyaan kepada Rizky Billar.

“30 pertanyaan sudah disiapkan, seperti kemarin. (Muatan pertanyaan) pasti laporan yang sudah dilaporkan oleh L, itu yang dipertanyakan,” kata Nurma.

Jika mengacu pada pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman, Nurma menyebut Rizky Billar pasti ditahan dalam kasus tersebut.

“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan Tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman 5 tahun, berarti harus ditahan,” ujarnya.

Nurma mengatakan pemeriksaan terhadap Rizky Billar akan dilanjutkan hari ini dan menunggu penyidik. Proses pemeriksaan Billar sebagai tersangka semalam tertunda dengan alasan kemanusiaan.

“Jadi semalam kita sudah meminta R diperiksa sebagai tersangka. Namun hari sudah malam, jadi kita punya waktu yang jelas kita proses, harus ada istirahat, makan, minum, ibadah. Kita semua merasakan. Kita harus tahu kita juga butuh semuanya,” tutupnya.

Ancaman 5 Tahun Penjara

Polisi telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Dalam kasus yang dilaporkan Lesti Kejora, Zulpan mengatakan Rizky Billar disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.(pp)