Khusus di lingkungan TNI AD berdasarkan Surat Telegram Kasad Nomor ST/331/2010 tanggal 8 Maret 2010 dinyatakan bahwa purnawirawan dan warakawuri diperkenankan untuk menempati sampai dengan meninggal.
KPAD
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.