Kodam: Penertiban Rumah Dinas KPAD Gegerkalong Tetap Diteruskan

kabarin.co, BANDUNG – Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, M Desi Ariyanto, menuturkan bahwa kegiatan penertiban rumah dinas yang dilakukan Kodam III/Siliwangi di KPAD Gegerkalong pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Tanah, bangunan, dan seluruh fasilitas yang ada di KPAD Gegerkalong adalah milik negara dalam hal ini TNI AD, Kodam III Siliwangi telah berkekuatan hukum karena terdaftar pada IKN Noreg 30618084 dan sertifikat HP No 15 tahun 1998.

Baca Juga :  Kemenkumham Polisikan Wali Kota Tangerang Terkait Sengketa Lahan

“Sungguh aneh bila penghuni mengklaim bahwa rumah tersebut adalah milik mereka dengan hanya berdasarkan pernyataan belaka,” ujarnya.

Dia menambahkan, tidak benar apabila ada pernyataan dari penghuni bahwa pembangunan rumah dinas pertama menggunakan uang rapel gaji prajurit.

Baca juga: Suasana di KPAD Gegerkalong Bandung Seperti Zona Perang

Dia juga menyangkal adanya pernyataan bahwa rumah dinas yang ada di Kompleks KPAD Gegerkalong diserahkan kepada perorangan.

Baca Juga :  Terkait Polemik Rumah Dinas KPAD Bandung, Ini Rekomendasi Komnas HAM

“Karena sesuai Surat Keputusan Pangdam VI/Siliwangi (pada saat itu sebutannya bukan Kodam III/Siliwangi) nomor KPTS 12-4/I/1962 jelas jelas disebutkan penghuni pertama yang diperintahkan untuk menempati, bukan memiliki. Hal tersebut juga jelas-jelas tertulis pada Surat Keputusan Pangdam VI Siliwangi Nomor KEP 58-4/5/1964,” katanya.