Lebih lanjut dia mengatakan, Kodam III/Siliwangi dalam rencananya akan melaksanakan penertiban ini juga berdasarkan Permenhan Nomor 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaannya Rumah Negara di Lingkungan Dephan dan TNI.
Disebutkan bahwa yang berhak menempati rumah negara, termasuk Rumah Dinas TNI AD dalam hal ini di KPAD Gegerkalong, adalah prajurit TNI AD aktif.
Baca juga: Terkait Polemik Rumah Dinas KPAD, Ini Rekomendasi Komnas HAM
Bila telah berhenti atau pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara. Akan tetapi, khusus di lingkungan TNI AD berdasarkan Surat Telegram Kasad Nomor ST/331/2010 tanggal 8 Maret 2010 dinyatakan bahwa purnawirawan dan warakawuri diperkenankan untuk menempati sampai dengan meninggal.
Selain itu, pemasangan barikade berupa palang besi, karung pasir, ban bekas dan bambu di lingkungan Kompleks KPAD Gegerkalong tidak dibenarkan. Hal itu bisa mengganggu aktivitas warga sekitar, di antaranya murid-murid yang bersekolah di lingkungan tersebut.
“Mungkin secara jasmani tidak akan terlihat. Tetapi secara psikologis pasti sangat berpengaruh karena mereka bersekolah di daerah yang dibuat seakan akan berada di zona perang,” ujarnya. (pr)