Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU RI

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin. (Foto: kpu.go.id)

Jakarta, kabarin.co – KPU RI menunjuk Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari.

Mochammad Afifuddin sendiri merupakan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata pria yang akrab disapa Afif ditulis, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga :  Bertindak Tegas, DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu

Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antar anggota.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy’ari.

“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.

Afif menegaskan, bahwa Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI.

Baca Juga :  DKPP: Kita Bisa Belajar dari Pemilu Malaysia

Hal itu sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.