PN Bandung Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (Foto: ANTARA/Rubby Jovan/am.)

Bandung, kabarin.co – Pengadilan Negeri (PN) kabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Hakim PN Padang, Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sapi Bunting

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.

Baca Juga :  Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.