JPU Kejaksaan Negeri Pasaman Tuntut Hukuman Mati Tiga Pelaku Narkotika

Pasaman, Kabarin.co – Tiga orang pelaku peredaran narkoba dituntut hukuman mati. Ketiga pelaku ini, Guntur Hasibuan, M. Ridwan dan M. Zikri. Ketiganya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman dalam sidang perkara yang dijalani di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan tim JPU, karena ketiga pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga :  JPU Jesica Disemprot Ahli Pidana Dalam Sidang Kasus Kopi Maut Jesica

Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 lalu. Penangkapan terjadi di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Pasaman. Ketiga pelaku diamankan saat mengendarai Daihatsu Xenia warna Silver BA 1033 LS dari medan Sumatera Utara hendak ke Bukittinggi.

Baca Juga :  Ketua MUI: Ucapan Ahok Sudah Jelas Sangat Menghina Alquran Dan Ulama

“Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil seberat 0,29 gram narkotika jenis sabu-sabu, beserta barang bukti lainnya,” kata Kajari Sobeng, Jumat (5/7).